Tantangan Pembangunan Tenaga Kerja Indonesia

Posted by

Pembangunan tenaga kerja

Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 akan menimbulkan banyak jenis pekerjaan baru namun bersifat tidak tetap.

Pengangguran masih menjadi masalah utama dan tantangan pembangunan tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan Penelitian Kependudukan LIPI, masalah ketenagakerjaan Indonesia ke depan masih dihadapkan pada tantangan berat, terutama dalam mengatasi masalah pengangguran dan setengah pengangguran yang datanya masih tinggi. Ada tambahan pencari kerja sekitar dua juta orang setiap tahunnya, serta dominasi sektor informal dalam struktur pasar kerja Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Agustus 2019, 133,56 juta orang yang masuk angkatan kerja terdiri atas pengangguran dengan jumlah 7,05 juta orang dan yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang. Jumlah 126,51 juta orang yang bekerja itupun terdiri atas tiga golongan data yaitu setengah pengangguran 8,13 juta orang, pekerja paruh waktu 28,41 juta orang, dan pekerja penuh 89,97 juta orang. Golongan setengah pengangguran itu adalah untuk pekerja yang keterampilan dan waktunya tidak dimanfaatkan atau dipergunakan secara optimal.

Diperlukan kebijakan baru yang bersifat inovatif untuk mengatasi tantangan pembangunan tenaga kerja  Indonesia. Diperlukan persiapan lebih bagi tenaga kerja yang akan masuk pasar kerja melalui peningkatan kualitas dan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, juga perlu adanya kebijakan dan strategi khusus dari pemerintah.

Keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tuntutan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai perundang-undangan yang selama ini ternyata saling tumpang tindih, kontradiktif, menghambat kegiatan investasi, dan seringkali menjadi sumber konflik industrial. Adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus mampu menjamin kepastian hukum dan menjamin perlindungan pekerja. Caranya dengan merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran, mengubah UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan.

Baca juga :  Ragam Teknologi eLearning Untuk Pelatihan dan Pengembangan Karyawan

Misalnya, terkait tenaga kerja asing (TKA), pemerintah menyebut tidak akan membuka semua jenis pekerjaan untuk TKA, akan tetapi hanya untuk posisi ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti untuk darurat, vokasi, dan peneliti. Lalu ada juga tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 akan menimbulkan banyak jenis pekerjaan baru namun bersifat tidak tetap. Ini adalah kesempatan, maka terkait PKWT harus dibenahi agar pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. **